RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM kini semakin dimudahkan dengan layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota yang hadir di dua lokasi strategis, yakni Mall BTM Bogor dan Boxies 123 Mall Tajur.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan berlaku untuk pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 07.00 hingga 10.00 WIB.
Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Membawa e-KTP asli dan fotokopi 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang di lokasi ini).
Mengikuti Uji Psikologi SIM (tersedia di lokasi pelayanan).
Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi SimpelPol.
📱 Wajib Unduh Aplikasi SimpelPol
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol, kemudian melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri.
Hasil screening kesehatan tersebut nantinya diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat perbelanjaan seperti Mall BTM dan Mall Boxies Tajur, masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku, karena SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat baru.













Komentar