Catat Lokasinya! SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya Bogor

RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kembali hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kali ini, pelayanan dibuka di dua titik strategis, yakni di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya Bogor.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan dapat digunakan untuk pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia.

Jam Pelayanan

Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Membawa e-KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang di lokasi ini).

  3. Mengikuti uji psikologi SIM (tersedia di lokasi).

  4. Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi SimpelPol.

Wajib Unduh Aplikasi SimpelPol

Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol, kemudian melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara mandiri melalui aplikasi.

Hasil screening kesehatan nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan di lokasi saat proses perpanjangan berlangsung.

Sistem Antrean

Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, antrean dibuat berdasarkan urutan kedatangan pemohon. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat perbelanjaan, diharapkan masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Komentar