RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Bogor hadir di lokasi strategis, yakni di Yamaha Mekar Cibinong.
Program ini diperuntukkan khusus bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Menariknya, layanan ini terbuka bagi pemegang SIM dari seluruh Indonesia, tanpa terbatas domisili Kabupaten Bogor.
Waktu Pendaftaran
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Ketentuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa dan memenuhi persyaratan berikut:
e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi (domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).
SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi SimpelPol.
Prosedur Melalui Aplikasi SimpelPol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol dan melakukan registrasi. Setelah itu, lakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri melalui aplikasi. Hasilnya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan saat proses perpanjangan di tempat.
Sistem Antrean
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, mekanisme antrean diberlakukan berdasarkan urutan kedatangan. Karena kuota terbatas setiap harinya, masyarakat diimbau tidak datang mendekati jam penutupan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Cibinong, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat mengurus administrasi kendaraan secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.













Komentar