Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 13 April 2026

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Senin, 13 April 2026, layanan SIM Keliling tersedia di Pos Polisi Gadog. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru melalui mekanisme pembuatan di kantor Satpas.

Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih cepat dan praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
  • Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi layanan.
  • Memiliki surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat tersebut, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpelpol, kemudian melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri.

Hasil pemeriksaan nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Komentar