Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa dan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia)
- SIM asli yang masih aktif
- Mengikuti tes psikologi di lokasi layanan
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Wajib Registrasi Lewat Aplikasi
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Dari aplikasi tersebut, pemohon bisa melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di MPP Cibinong, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus datang ke kantor utama pelayanan.
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan tanpa hambatan.













Komentar