RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai merealisasikan penataan kawasan Pasar Parung sejak Rabu, 15 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penataan melibatkan lintas instansi, mulai dari dinas terkait, Kecamatan Parung, TNI-Polri, hingga Satpol PP. Fokus utama adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.
Pendekatan yang digunakan dilakukan secara humanis. Para pedagang diarahkan untuk pindah ke dalam area Pasar Tohaga Parung yang telah disiapkan pemerintah, tanpa adanya unsur penggusuran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengatakan bahwa penataan tidak hanya sebatas relokasi PKL, tetapi juga mencakup pembenahan kawasan secara menyeluruh.
“Pasar Parung yang sebelumnya tertutup kini mulai terlihat wajahnya. Masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk penataan, termasuk penertiban reklame agar kawasan lebih rapi,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Bogor juga merencanakan pelebaran jalan dari pertigaan hingga kawasan Pohon Jeruk guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Direktur Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan kios dan los untuk menampung para PKL. Jika kapasitas belum mencukupi, penambahan fasilitas akan dilakukan.
“Penataan ini bukan menggusur, melainkan menggeser. Pedagang tetap bisa berusaha di tempat yang lebih layak. Untuk sementara, tempatnya juga digratiskan, hanya ada iuran kebersihan dan keamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Parung, Adhi Nugraha, menyebut proses penataan telah melalui komunikasi dengan para pedagang sejak awal tahun. Bahkan, sebagian PKL sudah melakukan pembongkaran mandiri sebelum penertiban berlangsung.
Pemkab Bogor berharap masyarakat tidak lagi bertransaksi di pinggir jalan agar kondisi tertib dapat terus terjaga.
Penataan Pasar Parung ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan aman melalui kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.















Komentar