RASIOO.id – Layanan SIM Keliling dari Polresta Tangerang kembali beroperasi untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Khusus hari Selasa, layanan ini dibuka di dua titik strategis, yaitu:
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)
- Pospol Kutabumi, Pasar Kemis
Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Warga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan bisa lebih cepat dan tidak antre terlalu lama.
Syarat yang harus dibawa:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi (tersedia di lokasi)
Perlu diketahui, SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.















Komentar