RASIOO.id– Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali hadir Kamis 23 April 2026. untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Pada jadwal terbaru, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis:
- Pospol Telaga Bestari
- The Harvest Citra Raya
Kedua lokasi ini dikenal cukup mudah dijangkau oleh warga sekitar, khususnya di kawasan Telaga Bestari dan Citra Raya.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses berjalan lebih cepat dan tidak antre panjang.
Syarat yang perlu dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
Surat keterangan sehat dan psikologi biasanya bisa diurus langsung di lokasi layanan.
Untuk biaya, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus membuat SIM baru di Satpas Polres setempat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang jauh ke pusat pelayanan.















Komentar