SIM Keliling Tangerang Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang Tanpa ke Satpas

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali beroperasi pada Rabu, 29 April 2026. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi.

Adapun titik pelayanan berada di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Polisi Pinang. Warga bisa memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon diarahkan ke Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk proses perpanjangan, pemohon wajib membawa beberapa dokumen. Di antaranya KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Tes kesehatan dan psikologi biasanya tersedia langsung di lokasi layanan.

Biaya perpanjangan mengacu pada PNBP sesuai aturan yang berlaku. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Petugas mengimbau masyarakat datang lebih awal, minimal 30 menit sebelum layanan dibuka. Hal ini untuk mengantisipasi antrean sekaligus memberi waktu cukup mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Komentar