RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan kembali beroperasi untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas, Kamis, 30 April 2026.
Pada hari ini, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi strategis:
- ITC BSD, Serpong
- Bintaro Plaza, Pondok Aren
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.













Komentar