RASIOO.ID — Layanan SIM Keliling di Kota Bogor kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Khusus hari Rabu, lokasi pelayanan berpindah ke dua titik strategis, yaitu di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Satpas, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu pelayanan, mengingat jam operasional yang terbatas.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi di lokasi
- Menyertakan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Pemohon juga diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, melakukan registrasi, serta mengisi screening kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasil dari aplikasi tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di tempat.
Catatan Penting
Perlu diketahui, jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi jaringan atau kendala teknis lainnya. Meski tidak ada sistem kuota, jumlah pelayanan di lapangan tetap terbatas.
Perbedaan utama dengan layanan hari Selasa terletak pada lokasi pelaksanaan, sementara persyaratan dan mekanisme pelayanan tetap sama.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.














![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)
Komentar