RASIOO.id — Polemik penutupan aktivitas tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor kembali memanas. Selain dampak ekonomi yang dirasakan warga, protes terhadap kebijakan penutupan tambang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini juga dipicu persoalan kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya dibayarkan.
Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang (AMCRP) menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki kewajiban membayar sisa kompensasi kepada ribuan warga terdampak penutupan tambang.
Koordinator AMCRP, Asep Fadlan, mengatakan masyarakat sejauh ini baru menerima bantuan sebesar Rp3 juta per kepala keluarga untuk satu bulan. Padahal, sebelumnya pemerintah disebut menjanjikan kompensasi selama tiga bulan dengan total Rp9 juta per kepala keluarga.
“Kompenasasi hanya satu bulan yang diberikan, padahal janjinya diberikan untuk tiga bulan,” ujar Asep, kepada wartawan.
Data AMCRP mencatat terdapat 18.231 kepala keluarga yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan sisa hak warga sebesar Rp6 juta per keluarga untuk dua bulan yang belum dibayarkan, total anggaran yang disebut masih harus dipenuhi Pemprov Jawa Barat mencapai sekitar Rp109,3 miliar.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menyatakan kewajiban pemerintah daerah terkait kompensasi telah dipenuhi. Ia juga mengungkap alasan dihentikannya pemberian kompensasi lanjutan bagi warga terdampak penutupan tambang di kawasan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Menurut Dedi, persoalan utama bukan hanya besaran bantuan, tetapi perubahan jumlah penerima yang meningkat drastis dari perhitungan awal.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya menghitung kompensasi dengan asumsi sekitar 3 ribu penerima. Namun, daftar penerima kemudian melonjak menjadi 18 ribu orang setelah adanya usulan dari kepala desa setempat.
“Kalau 18 ribu tidak diberi, maka akan begini, akan begini, begini,” kata Dedi di akun media sosialnya.
Pemprov Jawa Barat sebelumnya menyiapkan skema kompensasi penutupan sementara tambang selama tiga bulan.
Namun, dengan lonjakan jumlah penerima, bantuan yang awalnya direncanakan dapat disalurkan bertahap akhirnya hanya bisa diberikan satu kali.
Dedi menilai perubahan data penerima membuat alokasi anggaran tidak lagi memungkinkan untuk memenuhi skema bantuan seperti rencana awal.
Dewan Minta Gubernur Penuhi Janji
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat. Ia menilai pemerintah provinsi tetap harus menuntaskan janji kompensasi sesuai komitmen awal setelah penutupan tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang.
“Gubernur Dedi Mulyadi harus memenuhi janji untuk memberikan bantuan kompensasi ini sebanyak tiga bulan, sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya. Meskipun bantuan telah dipenuhi untuk satu bulan,” kata Doni, kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Doni, pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul pasca penutupan tambang, termasuk memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak benar-benar diterima sesuai janji.
“Kalau yang disampaikan tidak dijalankan, biar masyarakat yang menilai sendiri komitmen pemerintah terhadap apa yang sudah disampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, AMCRP menegaskan kondisi di lapangan berbeda dengan klaim pemerintah. Warga, kata Asep, masih menunggu kepastian pencairan sisa kompensasi yang sebelumnya dijanjikan sebagai bentuk bantuan selama masa transisi akibat penutupan aktivitas tambang. (*)














Komentar