RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali beroperasi pada Jumat, 8 Mei 2026. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi dua lokasi layanan yang disediakan Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Pasar Laris Taman Cibodas, Kecamatan Cibodas dan Pos Polisi Pinang, Kecamatan Pinang. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi biasanya juga tersedia langsung di lokasi pelayanan.
Untuk biaya perpanjangan, pemohon diperkirakan menyiapkan dana sekitar Rp220 ribu hingga Rp265 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Sementara tarif dasar penerbitan perpanjangan SIM sesuai regulasi yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Petugas juga mengimbau masyarakat datang lebih awal guna menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Informasi terbaru terkait layanan SIM Keliling dapat dipantau melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Kota.















Komentar