RASIOO.id — Maraknya aksi pengamen yang meminta uang secara paksa di sejumlah titik di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Keluhan warga yang ramai beredar di media sosial akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam keterangannya, Jenal mengakui bahwa penertiban pengamen saat ini belum berjalan maksimal lantaran keterbatasan personel Satpol PP yang harus terbagi untuk pengamanan di sejumlah lokasi, khususnya kawasan pasar tradisional.
Saat ditemui di Kelurahan Ranggamekar pada Senin (20/5/2026), Jenal mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan evaluasi besar terhadap pola penjagaan petugas Satpol PP di lapangan. Menurutnya, banyak personel yang selama ini difokuskan menjaga kawasan Pasar Bogor dan Pasar Kebon Kembang dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
“Sebagian besar personel Satpol PP berjaga di kawasan pasar hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Dengan kondisi itu, tentu tenaga mereka sangat terbatas untuk melakukan pengawasan di titik lain,” ujar Jenal.
Ia menilai skema penjagaan yang diterapkan saat ini kurang efektif. Sebab, setelah petugas meninggalkan lokasi, masih ada pedagang yang kembali masuk dan berjualan seperti biasa. Kondisi tersebut membuat pengawasan di lokasi lain, termasuk penertiban pengamen dan PKL liar, menjadi terabaikan.
Karena itu, Pemkot Bogor berencana segera memanggil Kepala Satpol PP untuk membahas perubahan pola pengamanan agar penertiban di lapangan bisa lebih merata dan maksimal.
“Kita akan rapatkan kembali bagaimana skema penjagaan yang lebih efektif. Jangan sampai fokus di satu titik, tetapi masalah di tempat lain malah tidak tertangani,” katanya.
Selain itu, Jenal juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pengamen yang dinilai meresahkan atau mengganggu ketertiban umum. Ia bahkan mempersilakan warga memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengaduan cepat.
“Kalau ada pengamen yang meminta secara paksa atau meresahkan, masyarakat boleh melaporkan bahkan memviralkannya. Sekarang zamannya digital, laporan bisa lebih cepat diterima,” tegasnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum memang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 24, yang memberikan ruang bagi warga untuk melaporkan pelanggaran ketertiban kepada Satpol PP.
Langkah evaluasi ini diharapkan menjadi solusi agar penertiban pengamen dan PKL liar di Kota Bogor dapat kembali berjalan maksimal, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan maupun pengunjung kawasan publik.













Komentar