RASIOO.id — Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku SMA Negeri se-Kabupaten Bogor mulai menyeret banyak pihak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengungkapkan, penyelidikan menyasar penggunaan Dana BOS pengadaan buku untuk SMA Negeri di Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Terkait penggunaan Dana BOS pada pengadaan buku di SMA Negeri se-Kabupaten Bogor, tahun anggaran yang kami bidik 2022 sampai 2025,” ujar Andri, Jumat 22 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan, Kejari menduga terdapat praktik mark up harga dalam pengadaan buku yang menyebabkan kerugian negara.
“Pada umumnya modus pengadaan buku itu dilakukan mark up harga. Misalnya harga sebenarnya Rp7 ribu, dibuat menjadi Rp10 ribu,” jelasnya.
Tak hanya pihak sekolah, pemeriksaan juga menyasar unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 1, pihak swasta hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Kami sudah memeriksa kurang lebih hampir 20 orang saksi. Ada dari dinas, sekolah, pihak swasta, termasuk unsur MKKS,” katanya.
Menurut Andri, dari hasil sementara penyelidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan buku tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan buku ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini pun menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa di sekolah.












Komentar