RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali hadir pada hari Jumat untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan beroperasi di sejumlah titik strategis.
Pada hari Jumat, pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00–11.00 WIB, lebih singkat dibanding hari biasa. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan keterbatasan kuota layanan.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik pelayanan di antaranya area Plaza Shinta, Pasar Modern Graha Raya, Pasar Laris, Pos Polisi Pinang, McD Jatake, Metropolis, hingga Mitra 10. Lokasi bersifat bergilir dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai jadwal dari petugas.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen. Syarat yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi sebanyak 2–3 lembar, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang bisa dilakukan di lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi berkisar Rp55.000 hingga Rp100.000.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.










![87d83e36-8114-4b03-8094-c378347b4e5e Umat Muslim saat melaksanakan salat tarawih di Masjid Baitul Faizin Bogor [Selo/RASIOO]](/wp-content/uploads/2023/03/87d83e36-8114-4b03-8094-c378347b4e5e-1024x680.jpg)



Komentar