Tiga Generasi Tinggal di Lawang Gintung, Warga Kini Dihantui Ancaman Penggusuran

RASIOO.id – Sejumlah warga RT 01/RW 08, Kelurahan Lawang Gintung, Kota Bogor, diliputi kecemasan setelah tempat tinggal mereka masuk dalam area rencana pembangunan ruang terbuka hijau oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di sepanjang Jalan Saleh Danasasmita.

Proyek yang direncanakan menjadi kawasan taman bernama Leuweung Batutulis itu sebelumnya merupakan ruas jalan yang mengalami kerusakan dan berpotensi longsor. Kawasan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area hijau untuk mengurangi risiko bencana, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi daerah resapan air.

Namun di balik rencana tersebut, sejumlah warga mengaku khawatir kehilangan rumah yang telah mereka tempati secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Salah satu warga terdampak, Puji (55), mengatakan rumah yang ditempatinya sejak lahir diperkirakan masuk dalam area yang akan dibebaskan. Ia mengaku berat meninggalkan lingkungan yang telah menjadi tempat tinggal keluarganya selama tiga generasi.

“Kalau saya sih kena kayaknya ini rumah, kena gusur yang ini. Saya lahir di sini, dari tahun ’70, ya aslinya betah karena semua saudara ada di sini semua, sudah tiga generasi,” ujar Puji saat ditemui di kediamannya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi mengenai nilai ganti rugi membuat warga semakin resah. Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kepastian terkait besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah.

Puji berharap pemerintah dapat memberikan ganti rugi yang layak, terutama bagi warga yang memiliki sertifikat tanah resmi. Ia menilai harga yang ditawarkan nantinya harus sesuai dengan nilai pasar agar warga memiliki kesempatan untuk membeli tempat tinggal baru.

“Kalau pemerintah beli rumah di bawah harga ya enggak mau lah. Saya pengennya sesuai, samain sama harga tanah yang di atas. Tapi kalau yang enggak punya sertifikat, kurang tahu deh ganti bangunan doang apa gimana, saya kurang jelas,” katanya.

Warga juga berharap pemerintah tidak terburu-buru melakukan pembongkaran sebelum ada kesepakatan yang jelas terkait ganti rugi. Mereka meminta kepastian agar proses relokasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak.

Komentar