Rasioo.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor pada Kamis, 4 Juni 2026.
Layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Metropolitan Mall Cileungsi dan diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat hasil tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean panjang. Meski jam pelayanan tidak tercantum dalam informasi yang beredar, layanan SIM Keliling Polres Bogor umumnya mulai beroperasi pada pagi hari.
Perlu diketahui, layanan ini berada di bawah naungan Polres Bogor yang melayani wilayah Kabupaten Bogor. Karena itu, warga diharapkan memastikan lokasi pelayanan yang sesuai agar tidak salah tujuan saat mengurus perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Polres Bogor:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- SIM A atau SIM C yang masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan
- Surat tes psikologi
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.















Komentar