RASIOO.id– Masyarakat Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada hari Rabu di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk proses pendaftaran. Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, maka wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia dapat dilayani.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh melalui website Simpelpol.co.id.
Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
Perlu diketahui, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan sistem kuota untuk perpanjangan SIM.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.













Komentar