RASIOO.id– Pencopotan sejumlah rambu larangan parkir di beberapa ruas jalan Kota Bogor belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut memicu beragam reaksi warga yang mempertanyakan alasan di balik perubahan pengaturan parkir di sejumlah titik strategis.
Menanggapi polemik yang berkembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap fungsi jalan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa setiap ruas jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan terkait parkir maupun pemasangan rambu tidak bisa disamaratakan.
Salah satu contohnya adalah Jalan Gunung Batu yang selama ini menjadi sorotan publik. Menurut Sujatmiko, jalan tersebut merupakan akses kawasan perumahan yang memiliki fungsi pelayanan aktivitas warga selain sebagai jalur mobilitas kendaraan.
“Jalan Gunung Batu merupakan jalan akses lingkungan dan perumahan. Selama aktivitas parkir yang ada tidak menimbulkan kemacetan atau menghambat arus lalu lintas, maka masih dapat ditoleransi,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas dan parkir selalu dievaluasi mengikuti perkembangan kota, pertumbuhan aktivitas masyarakat, serta kebutuhan pelayanan publik.
Menurutnya, keberadaan kendaraan layanan transportasi online yang memanfaatkan bahu jalan tertentu juga menjadi salah satu pertimbangan. Dengan adanya ruang parkir sementara, pengemudi tidak perlu berhenti sembarangan yang justru berpotensi mengganggu lalu lintas di lokasi lain.
“Kalau ada warga yang kurang setuju, itu merupakan hal yang berbeda. Dari sisi teknis lalu lintas, selama tidak mengganggu mobilitas kendaraan, maka masih bisa ditoleransi,” jelasnya.
Fasilitasi Antar-Jemput Sekolah dan Pelayanan Publik
Selain kawasan permukiman, Dishub juga melakukan penyesuaian pengaturan rambu di sejumlah titik dengan aktivitas tinggi seperti kawasan Balai Kota Bogor, depan Sekolah Regina Pacis, hingga SMA Negeri 1 Bogor.
Menurut Sujatmiko, lokasi-lokasi tersebut memiliki kebutuhan khusus yang bersifat sementara, terutama saat jam antar dan jemput pelajar.
“Di depan SMA Negeri 1 maupun Regina Pacis terdapat aktivitas antar-jemput siswa yang sifatnya temporer. Kami harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Ia menjelaskan, keterbatasan lahan parkir di lingkungan sekolah menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan diskresi dalam penataan rambu di kawasan tersebut.
Bahkan, rambu larangan parkir yang sebelumnya terpasang di depan SMA Negeri 1 Bogor telah diganti menjadi rambu halte bus guna mendukung operasional transportasi umum dan memudahkan proses naik-turun penumpang.
“Rambu larangan parkir di depan SMA 1 telah diganti menjadi halte bus. Bus dapat berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang tanpa mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.
Bukan Melegalkan Parkir Liar
Meski demikian, Sujatmiko menegaskan bahwa pencopotan maupun perubahan rambu tidak berarti pemerintah melegalkan praktik parkir liar atau aktivitas komersial di badan jalan.
Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik yang dinamis dan bersifat situasional.
“Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang sifatnya sementara, seperti antar-jemput sekolah atau kebutuhan pelayanan publik tertentu. Bukan untuk parkir liar yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.
Dishub Kota Bogor memastikan evaluasi terhadap fungsi jalan dan pengaturan parkir akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan kebutuhan masyarakat di tengah pertumbuhan Kota Bogor yang semakin pesat.











Komentar