RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan aturan tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Mulai pertengahan Juni 2026, angkot berusia di atas 20 tahun dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pada Senin, 15 Juni 2026.
Dedie mengatakan, aturan ini lahir setelah melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, tokoh masyarakat hingga para ahli tata kota.
“Kami sudah memberikan waktu cukup panjang sejak perda disahkan sampai Perwali diterbitkan. Kesempatan dialog juga sudah dibuka agar semua pihak bisa bersiap,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, Pemkot Bogor mulai menerapkan pembatasan lebih tegas terhadap angkot yang telah melewati usia teknis 20 tahun.
Skema penertiban dimulai dari pencabutan identitas kendaraan, penyitaan administrasi, hingga tindakan lebih keras bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.
“Kalau masih membandel, akan ada penindakan lebih lanjut seperti penyitaan kendaraan atau pengandangan,” kata Dedie.
Selain penertiban, Pemkot Bogor juga menyiapkan langkah untuk membantu para sopir yang terdampak. Salah satu opsi yang disiapkan yakni membuka peluang kerja melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dedie, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi transportasi di Kota Bogor agar lebih tertib, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Setelah angkot tua ditertibkan, Pemkot akan melanjutkan penataan menuju sistem transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot resmi terdaftar di Kota Bogor.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.780 unit telah melewati batas usia teknis dan masuk target operasi penertiban.
“Target operasi kami sekitar 1.700 kendaraan yang sudah masuk kategori di atas 20 tahun, sehingga nantinya hanya tersisa sekitar 1.000 armada,” jelasnya.
Dishub kini tengah menyiapkan Surat Keputusan tim penertiban tingkat kota yang melibatkan lintas instansi.
Pada tahap awal, petugas akan melakukan tindakan administratif dengan mencopot atribut trayek, memberi tanda silang pada kendaraan, serta menyita dokumen operasional.
“Buku uji dan buku trayek akan disita. Artinya kendaraan tersebut dilarang lagi beroperasi sebagai angkutan umum,” tegas Sujatmiko.
Pemkot Bogor menargetkan sosialisasi aturan ini berlangsung hingga akhir Juni sebelum operasi penertiban dilakukan secara penuh di seluruh trayek yang ada di Kota Bogor.














Komentar