RASIOO.id – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi, yakni:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
Bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi armada SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di dua gerai pelayanan yang berada di pusat perbelanjaan.
Gerai SIM Tangcity Mall yang berada di lantai 2 area Food Court melayani masyarakat mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Sementara Gerai SIM Mall @ Alam Sutera di lantai LG juga beroperasi pada jam yang sama.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta tiga lembar fotokopi, SIM asli yang masih aktif atau hampir habis masa berlakunya, serta pulpen untuk mengisi formulir.
Biaya perpanjangan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 serta tes psikologi sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000, yang dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.















Komentar