RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 7 Juli 2026. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi.
Adapun lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat, yakni:
- ITC BSD
- Plaza Bintaro
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar.
Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta tiga lembar fotokopi, SIM asli yang masih berlaku atau hampir habis masa berlakunya, kartu BPJS Kesehatan, serta pulpen pribadi untuk mengisi formulir.
Sementara itu, masyarakat disarankan menyiapkan dana sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000. Estimasi tersebut sudah mencakup biaya perpanjangan SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, serta biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi pelayanan.
Pemohon juga disarankan datang 30 hingga 60 menit sebelum loket dibuka. Pasalnya, kuota pelayanan dan formulir di armada SIM Keliling terbatas sehingga antrean biasanya sudah mulai ramai sebelum jam operasional dimulai.












Komentar