Aksi Jahit Mulut Fahrizal Berlanjut di Polresta Bogor Kota, Klaim Alami Pembubaran Paksa dan Tetap Bertahan

RASIOO.id – Aksi jahit mulut dan mogok makan yang dilakukan Fahrizal, pria yang mengaku pernah menjadi operator praktik politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024, berlanjut hingga ke depan Mapolresta Bogor Kota, Jumat 10 Jul 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas penanganan perkara yang telah berjalan selama hampir dua tahun.

Berdasarkan pantauan RASIOO.id, setelah menggelar aksi di kawasan Tugu Kujang, Fahrizal bersama sejumlah pendukung bergerak menuju Mapolresta Bogor Kota sekitar pukul 16.00 WIB.

Di lokasi, sempat terjadi aksi pembakaran ban yang kemudian segera dipadamkan oleh petugas kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Fahrizal menyatakan kedatangannya ke Mapolresta Bogor Kota bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menurutnya hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

“Kami datang untuk mempertanyakan kasus yang sudah hampir dua tahun bergulir, tetapi belum juga ada kepastian,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Fahrizal mengklaim aksi yang dilakukannya berakhir dengan pembubaran oleh petugas. Ia mengaku mengalami tindakan yang menyebabkan jahitan pada mulutnya robek.

“Saya didorong-dorong sampai jahitan di mulut saya robek,” katanya.

Fahrizal juga menyampaikan penilaiannya terhadap tindakan aparat dalam membubarkan aksi tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan pribadi yang bersangkutan.

Setelah tidak lagi bertahan di depan Mapolresta Bogor Kota, Fahrizal bersama peserta aksi kembali bergeser ke kawasan Tugu Kujang dan menyatakan akan melanjutkan aksi hingga Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan akan tetap melakukan aksi damai sampai terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perkara yang dilaporkannya.

“Aksi ini akan terus saya lakukan sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait klaim pembubaran aksi maupun tuntutan yang disampaikan Fahrizal. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Hana)

Komentar