RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Kasus yang sudah bergulir sejak empat tahun silam yakni 2022 ini, pertama kali ditangani diekspose pada Desember 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dengan total kerugian negara sebesar Rp 36 miliar di proyek konstruksi gedung A RSUD Parung.
Korps Adhyaksa mengklaim nilai kerugian tersebut telah melalui audit khusus dengan melibatkan auditor eksternal.
Seperti diketahui, Pembangunan Gedung A RSUD Parung dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek senilai Rp 93,4 miliar itu, seharusnya selesai pada akhir Desember 2021. Namun, pihak kontraktor baru menyelesaikan proyek pada Juni 2022.
Kini berselang empat tahun lamanya, akhinyra Korps Adhiyaksa melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP/BJ) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Rinaldy, Senin malam, 20 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kepentingan penyidikan.
Rinaldy menjelaskan, dugaan tindak pidana yang menjerat BAP berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menjadi salah satu penyebab kerugian keuangan negara yang mencapai Rp9,1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Bogor belum mengungkap secara rinci peran BAP dalam dugaan pengaturan pemenang proyek maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Rinaldy.
Kejaksaan menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mempertanyakan soal temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebesar Rp36 miliar dari proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung.
“Engga ah. Pegangan kami (temuan) BPK. Kalau temuan BPK Rp13 miliar, Kalau kejari belum tau tuh itungannya dari mana. Cuman dari kami, hanya (menyelesaikan temuan) BPK,” singkat Iwan, Sabtu, 26 November 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dari temuan Rp 13,2 miliar itu, sebesar Rp 10 miliar diakibatkan karena denda keterlambatan pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Sisanya sebesar Rp 3 miliar karena pengurangan spek.
Temukan lebih banyIwan memastikan, LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti, dan temuan sebesar Rp 13,2 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah karena memang tidak bisa diserap oleh pihak kontraktor.
Di kesempatan berbeda, Sekertaris Dinas Kesehatan, Agus Fauzi selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek RSUD Parung, juga mengatakan tidak mengetahui adanya temuan kejari yang ramai dibicarakan di media massa.
“Saya ga tau, penyidikan seperti apa. Saya belum dapat info, mungkin PPK. Kalau masalah itu (temuan Kejari) saya ga paham,” kata Agus Fauzi, Jumat, 4 November 2022.














Komentar