Pemkot Bogor Matangkan Perwali Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual FPI Desak Segera Disahkan

RASIOO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Perilaku Seksual. Penyusunan regulasi tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), yang mendesak agar Perwali segera disahkan agar implementasi Perda dapat berjalan efektif.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara jajaran Pemkot Bogor dengan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026), usai aksi yang diikuti ratusan umat Islam dari berbagai daerah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Perda mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual sebenarnya telah berlaku sejak 2019. Namun hingga kini, implementasinya belum maksimal karena belum memiliki aturan teknis berupa Perwali.

“Regulasi kita sudah ada, yaitu Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual tahun 2019. Turunan dari Perda tersebut memang harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Jenal.

Menurutnya, draf Perwali saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Meski proses harmonisasi masih berjalan, Pemkot Bogor membuka ruang partisipasi kepada para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.

“Tidak ada salahnya kami menyampaikan draf Perwali kepada para alim ulama agar dapat memberikan saran dan masukan terhadap batang tubuh Perwali yang sedang disusun,” katanya.

Salah satu poin penting dalam draf Perwali tersebut adalah pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S). Komisi independen ini nantinya akan ditetapkan oleh Wali Kota Bogor dengan persetujuan DPRD dan melibatkan unsur tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta alim ulama.

KP4S akan memiliki tugas menyusun strategi pencegahan, menetapkan sasaran program, hingga melakukan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan kebijakan selama masa kerja lima tahun.

Selain aspek pencegahan, Perwali juga mengatur mekanisme rehabilitasi serta pendampingan keagamaan bagi individu yang ingin meninggalkan perilaku yang dinilai menyimpang.

“Kami membuka ruang konsultasi dan pendampingan bersama tokoh agama. Ketika ada orang yang ingin berubah, maka harus ada ruang pembinaan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Jenal.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Bogor juga menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bogor.

Jenal mengatakan izin penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya diberikan kepada hotel berbintang yang memiliki fasilitas bar sesuai ketentuan Perda. Sementara terhadap pelanggaran akan dilakukan penindakan bertahap mulai dari inspeksi mendadak, penyitaan barang, pemusnahan minuman, pembuatan surat pernyataan, penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terus berulang.

“Kami berharap Satpol PP dapat memaksimalkan penegakan regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Ali Aldjoeffry, mengapresiasi langkah Pemkot Bogor yang telah menyusun draf Perwali. Namun, ia menilai implementasi Perda selama ini belum berjalan optimal karena belum adanya aturan pelaksana.

“Perda sudah ada, tetapi pelaksanaannya di masyarakat masih mandul karena Perwalinya belum disahkan,” ujarnya.

Ali mengungkapkan dirinya juga telah menerima informasi dari Wali Kota Bogor bahwa proses harmonisasi Perwali sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

FPI, lanjutnya, akan membentuk tim kecil untuk mengkaji draf Perwali tersebut dan memberikan sejumlah masukan agar aturan yang nantinya diterbitkan memiliki kekuatan implementasi yang lebih efektif.

“Kami akan memberikan masukan terhadap poin-poin yang masih perlu diperkuat dalam draf Perwali tersebut,” katanya.

Pemkot Bogor memperkirakan proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat akan berlangsung sekitar 14 hari kerja. Setelah seluruh tahapan selesai, Perwali akan diundangkan dan menjadi pedoman bagi Satpol PP serta KP4S dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

Komentar