RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Minggu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lebih lancar dan menghindari antrean menjelang penutupan layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar (berlaku untuk pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang disediakan di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website SimpelPol dengan memilih lokasi pelayanan sesuai ketentuan.
Petugas juga mengingatkan bahwa jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem maupun jaringan. Meski demikian, masyarakat tetap dapat langsung datang ke lokasi karena tidak diberlakukan sistem kuota untuk layanan perpanjangan SIM.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bogor, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang agar proses pelayanan berjalan lancar.















Komentar