RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Selama Agustus 2026, layanan SIM Keliling Polres Bogor hadir setiap hari Selasa di Mall CTC Cileungsi, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon antara lain:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Tes Psikologi.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan lancar.
Bagi warga yang berdomisili di sekitar Cileungsi maupun wilayah timur Kabupaten Bogor, kehadiran layanan SIM Keliling di Mall CTC Cileungsi menjadi alternatif yang lebih praktis dan mudah dijangkau.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah lain, layanan SIM Keliling Polres Bogor juga tersedia di sejumlah titik sesuai jadwal yang telah ditentukan, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong pada hari Rabu dan Minggu, serta Mall CTC Cileungsi maupun Metropolitan Mall Cileungsi pada hari-hari pelayanan tertentu.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal sesuai jam operasional layanan guna menghindari antrean serta memastikan proses administrasi dapat diselesaikan dengan nyaman.











Komentar