Parkir Liar Kuasai Putar Balik Air Mancur, Dishub Kota Bogor: PKL Harus Ditertibkan Lebih Dulu

RASIOO.id – Aktivitas parkir liar di kawasan putar balik (u-turn) Air Mancur, Jalan Pemuda, Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Kendaraan yang diparkir di bahu jalan hingga memakan badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kondisi tersebut diduga dipicu oleh ramainya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar lokasi, sehingga banyak pengendara memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penanganan parkir liar harus diawali dengan penertiban PKL yang beraktivitas di sekitar putar balik tersebut.

“Di mana ada gula, di situ ada semut. Kasarnya begitu, karena ada aktivitas PKL,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, 4 Agustus 2026.

Ridwan menjelaskan, larangan parkir di lokasi tersebut sudah diatur melalui rambu lalu lintas. Karena itu, pengendara yang tetap memarkir kendaraan di area terlarang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap rambu larangan parkir dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Aturan ini merujuk pada kewajiban pengendara dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a untuk mematuhi rambu perintah maupun rambu larangan,” katanya.

Selain penindakan oleh kepolisian melalui tilang, Ridwan menambahkan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan berdasarkan peraturan daerah untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.

Menurutnya, Dishub Kota Bogor dapat melakukan tindakan di lapangan, seperti pengempesan ban, pencabutan pentil ban, hingga pemindahan paksa kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan seperti pencabutan pentil, pengempesan ban, dan penertiban lainnya sudah beberapa kali kami lakukan,” pungkasnya.

Komentar