RASIOO.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan rumah sakit wajib menjalankan penanganan pasien gawat darurat sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” ujar Fajar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Fajar menegaskan, larangan menolak pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa pasien. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka sebelum memberikan penanganan dasar maupun mengutamakan urusan administrasi yang berpotensi menunda pelayanan medis.
Selain persoalan pelayanan di IGD, Fajar turut menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian atau rujuk lepas. Dalam kondisi tersebut, keluarga pasien kerap diminta mencari rumah sakit tujuan sendiri.
Menurutnya, ketentuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 menempatkan rujukan sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab pelayanan medis, bukan pelepasan tanggung jawab terhadap pasien.
“Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga,” tegasnya.
Fajar juga menyoroti alasan keterbatasan tempat tidur maupun penuhnya ruang IGD yang kerap menjadi kendala pelayanan. Ia menilai persoalan kapasitas merupakan bagian dari tata kelola rumah sakit dan tidak boleh dibebankan kepada pasien dalam kondisi darurat.
Karena itu, seluruh rumah sakit di Kota Bogor diminta mengevaluasi kesiapan IGD, sistem triase, serta prosedur rujukan agar pelayanan terhadap pasien gawat darurat berjalan tanpa hambatan.
DPRD Kota Bogor juga menyatakan siap membantu penyelesaian persoalan kapasitas fasilitas kesehatan melalui kebijakan maupun dukungan anggaran.
“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tutup Fajar.















Komentar