RASIOO.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tak berlangsung lama.
Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak jejak para terduga pelaku hingga ke sebuah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut akhirnya diamankan. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ. Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus.
AH disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, M. Aditya Tri Ramadhan, yang diterima Polsek Karawaci pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, begitu laporan diterima, Unit Reskrim langsung bergerak.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.
Polisi kemudian membongkar satu per satu petunjuk yang ditemukan di lokasi. Rekaman CCTV diperiksa, keterangan saksi dikumpulkan, hingga akhirnya penyidik mendapatkan jejak yang mengarah ke wilayah Cikupa.
Perburuan pun bergeser.
Tim Opsnal Polsek Karawaci bergerak menuju kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Hasilnya, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dua terduga pelaku yang berada di sebuah kontrakan.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, ketika petugas hendak melakukan penangkapan, AH disebut memberikan perlawanan.“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujar Anggoro.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW, serta dua unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Dari pemeriksaan sementara, AH mengaku tidak bekerja sendirian.
Ia menyebut seorang rekannya berinisial TI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Lebih jauh, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit.
“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.
Motor-motor tersebut kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara itu, DJ mengaku bukan sebagai eksekutor pencurian. Ia menyebut mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual.
Atas tugas tersebut, DJ disebut memperoleh upah Rp1 juta.
Meski dua orang telah diamankan, polisi belum menganggap kasus ini selesai.
Penyidik masih memburu TI serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan.
Ia meminta pemilik kendaraan menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.















Komentar