79 Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua Ditertibkan, Pemkab Bogor Mulai Benahi Kawasan

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 September 2026.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus membenahi kawasan agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Penertiban juga mendapat dukungan dari unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, penertiban mengacu pada surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri.

Sementara itu, empat bangunan yang masih berdiri dibongkar menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual.

Selama proses pembongkaran, Dishub turut mengatur arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar kawasan Pasar Cisarua.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” jelasnya.

Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan penataan kawasan setelah proses penertiban selesai. Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias.

Penataan tersebut juga diharapkan mencegah kembali berdirinya kios atau bangunan di lokasi yang telah ditertibkan.

Khusus di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan. Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Kawasan tersebut nantinya dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Bogor dalam membenahi kawasan Pasar Cisarua, tidak hanya melalui pembongkaran bangunan tanpa izin, tetapi juga dengan penataan ruang agar dapat dimanfaatkan secara lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda