RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat tata kelola program Bedah Rumah dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bantuan yang disalurkan kepada masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Pemkot Bogor menggelar sosialisasi tata kelola penanganan Bedah Rumah dan RTLH bagi jajaran aparatur wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, pejabat terkait seperti Kepala Seksi Kemasyarakatan (Kasie Kemas), lurah, hingga camat harus memahami aturan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, bantuan untuk penanganan rumah tidak layak huni berasal dari berbagai sumber anggaran dengan nilai yang cukup besar. Karena itu, seluruh proses harus memenuhi persyaratan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita sosialisasikan tentang bagaimana tata kelola untuk penanganan bedah rumah dan RTLH. Secara keseluruhan bantuan berasal dari APBD Kota Bogor, BSPS, Rutilahu Provinsi, PDAM, hingga CSR lembaga maupun korporasi. Kita menginginkan semuanya memahami bahwa bantuan ini harus memenuhi persyaratan administrasi, transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dedie.
Pada 2026, Pemkot Bogor mengelola bantuan untuk lebih dari 2.100 titik intervensi. Besaran bantuan berbeda-beda sesuai dengan program dan sumber pendanaannya.
Program bedah rumah mendapat bantuan sebesar Rp100 juta untuk setiap unit rumah. Sementara Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) rata-rata sebesar Rp20 juta per unit.
Adapun bantuan RTLH berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta per unit.
Dedie menekankan, kerapian administrasi dan kesesuaian data penerima di lapangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu diperlukan agar bantuan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria.
Dengan penguatan tata kelola ini, Pemkot Bogor berharap seluruh bantuan Bedah Rumah dan RTLH dapat tersalurkan secara tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.













Komentar