RASIOO.id – Temuan minuman keras (miras) dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibenarkan pihak lapas. Namun, pihak lapas membantah minuman tersebut merupakan milik narapidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, mengatakan minuman yang ditemukan merupakan wine milik salah satu pejabat yang menempati rumah dinas di lingkungan lapas.
“Yang disebut itu mungkin minuman wine, ada di rumah dinas salah satu pejabat yang mengisi rumah dinas, waktu itu Kasi Kamtib. Itu konsumsi pribadi di rumahnya, bukan di kantor, disimpan di kulkas rumahnya,” kata I Gusti, Kamis, 24 September 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan wine tersebut bukan bagian dari fasilitas bagi narapidana. Minuman itu berada di rumah dinas yang ditempati pejabat lapas.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi keberadaan wine yang sebelumnya ditemukan tim Ombudsman saat melakukan peninjauan di lingkungan Lapas Cibinong.
Selain itu, pihak Lapas Cibinong meluruskan penyebutan bangunan yang diperiksa Ombudsman. Menurut I Gusti, bangunan tersebut bukan apartemen, melainkan rumah dinas petugas.
“Rumah dinas yang ada di lapas merupakan fasilitas bagi pejabat dan pegawai Lapas Cibinong dengan sistem pinjam pakai,” paparnya.
Dengan demikian, pihak Lapas Cibinong menegaskan bahwa temuan wine tersebut memang ada, tetapi penggunaannya disebut untuk konsumsi pribadi penghuni rumah dinas dan bukan untuk narapidana.










Komentar