RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Herbin Sianipar menyampaikan hasil pengungkapan tersebut di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 1 Oktober 2026.
“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, jadi ini ada 37 kasus dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ungkap Herbin.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka. Polisi mengamankan 10.571 butir obat dari berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri dari 5.181 butir Tramadol, 5.161 butir Hexymer, 51 butir Alprazolam, 128 butir Trihexyphenidyl, 17 butir Euforis, 10 butir Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, dan 9 butir Valdimex.
Selain obat berbahaya, Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek juga mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB, serta 20,81 gram cairan MDMB.
Herbin mengatakan, sebagian besar transaksi yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut menggunakan modus cash on delivery (COD). Pelaku melakukan pemesanan secara langsung dan barang kemudian diserahkan melalui sistem COD.
“Modusnya rata-rata dengan modus COD. Jadi pesan langsung, beli putus. Sampai sejauh ini yang berhasil kami ungkap ini semuanya sistem COD, jadi belum ditemukan adanya kemudian yang menjual di toko dan lain-lain,” jelasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan pemberantasan peredaran narkoba dan obat berbahaya akan terus dilakukan. Polisi juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat terlarang.
“Yang jelas kami terus memaksimalkan upaya-upaya kami di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan tindak pidana narkoba,” tegas Herbin.
Menurut Herbin, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, termasuk kalangan remaja, dari peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah 11.396 jiwa terpapar narkoba, dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp228,976 juta.
“Oh ya, menurut pertimbangan kami, jadi terkait dengan barang bukti yang seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini, ini dapat menyelamatkan 11.396 jiwa. Dengan nilai ekonomis ini kurang lebih Rp228,976 juta,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penjualan obat-obatan berbahaya, termasuk jika menemukan aktivitas tersebut melalui toko maupun jalur lainnya. Informasi dapat disampaikan kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.














Komentar