RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan penyesuaian aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian ialah mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal yang memungkinkan kandidat berhadapan dengan kotak kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih mengkaji materi yang perlu disesuaikan dalam peraturan daerah (Perda). Pemkab Bogor juga menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PP tersebut.
“Penyesuaian Perda sumber materi, substansi apa saja secara teknis nunggu dari Permendagri sebagai tindak lanjut PP 16,” kata Hadijana, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan perkiraan sementara, Pilkades di Kabupaten Bogor dapat berlangsung pada semester kedua 2027. Jadwal tersebut berkaitan dengan masa akhir jabatan kepala desa yang diperkirakan berakhir pada Desember 2027.
Hadijana mengatakan, terdapat sekitar 252 desa yang masuk dalam perkiraan pelaksanaan Pilkades tersebut. Namun, jadwalnya masih bergantung pada kesiapan regulasi dan ketentuan teknis yang akan berlaku.
“Sebagai estimasi gambaran, kalau lihat dalam jadwal, yang akhir masa jabatannya Desember 2027 ada 252 desa. Estimasinya diperkirakan bisa dilaksanakan di semester dua 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades juga berpotensi bergeser ke semester pertama 2028. Apabila belum memungkinkan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan jadwal pada 2029 setelah pemilu.
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ialah ketentuan jumlah calon kepala desa. Jika aturan sebelumnya mensyaratkan sedikitnya dua calon, regulasi terbaru memungkinkan Pilkades diikuti satu calon hingga maksimal lima calon.
“Di regulasi kita (Perda sebelumnya) calon tunggal enggak ada. Di regulasi baru dimungkinkan calon tunggal, nanti mau bagaimana aturannya,” jelas Hadijana.
Dengan ketentuan tersebut, Pemkab Bogor perlu menyiapkan mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa. Dalam skema yang dijelaskan Hadijana, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Mekanisme itu menyerupai pemilihan kepala daerah ketika hanya ada satu pasangan calon. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada kandidat atau kotak kosong.
Hadijana menjelaskan, calon tunggal tidak otomatis terpilih karena tetap harus mengikuti proses pemungutan suara. Jika perolehan suara kotak kosong lebih unggul, calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai kepala desa.
“Calon tunggal nih misal, lawan kotak kosong, tetap laksanakan Pilkades. Kalau kalah sama kotak kosong, maka calon tunggal itu tidak bisa jadi kades, diangkatlah Plt kepala desa,” tutupnya.
Penyesuaian aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah ketentuan lebih lanjut terbit, Pemkab Bogor dapat menyusun regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan Pilkades, termasuk mekanisme pemilihan dengan calon tunggal.










Komentar