Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Dishub Bogor Siapkan Skema Parkir 60:40

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan skema bagi hasil untuk meningkatkan kesejahteraan juru parkir (jukir) resmi. Dalam skema yang direncanakan, 60 persen pendapatan dialokasikan untuk jukir, sedangkan 40 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan skema tersebut masih menunggu kajian lebih lanjut yang anggarannya disiapkan melalui APBD Perubahan. Dengan mekanisme ini, penghasilan jukir tidak bersumber dari gaji yang dibayarkan melalui APBD, melainkan dari pembagian pendapatan parkir.

Selain pengaturan pendapatan, Pemkot Bogor juga berupaya memberikan perlindungan sosial bagi seluruh jukir resmi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua, ada upaya dari kami untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh jukir se-Kota Bogor,” ujar Jenal saat ditemui di Balai Kota Bogor, Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam waktu dekat, jukir yang telah terpilih juga direncanakan menerima perlengkapan kerja berupa seragam dan kartu identitas (ID card). Mereka juga akan dibekali kode QRIS BJB untuk mendukung pembayaran parkir secara nontunai.

Penerapan pembayaran digital diharapkan membuat transaksi lebih transparan, memudahkan pencatatan pendapatan, serta mengurangi potensi pungutan di luar ketentuan resmi.

Adapun tarif parkir yang disebutkan dalam skema tersebut sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

Melalui penataan sistem parkir ini, Pemkot Bogor berharap pengelolaan parkir semakin tertib, penerimaan daerah tercatat dengan baik, dan jukir resmi memperoleh penghasilan serta perlindungan kerja yang lebih jelas.

Namun, kepastian penerapan skema bagi hasil 60:40 masih bergantung pada hasil kajian yang sedang disiapkan. Mekanisme pembagian pendapatan dan pelaksanaan perlindungan sosial bagi jukir akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda