Netfid Bogor bakal Laporkan Ravindra Airlangga karena Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

RASIOO.id – Organisasi Pemantau Pemilu dari Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor meminta penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor, bertindak tegas terhadap anak Ketua Umum Partai Golkar yakni Ravindra Airlangga.

Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan mengatakan, Ravindra diduga kuat memobilisasi dan menggunakan fasilitas negar sebagai media kampanyenya di Distanhorbun Kab. Bogor.

“Ravindra menghadiri pemberian traktor dari Kementan RI untuk 173 kelompok tani (poktan) di Bogor, tapi di traktor itu ditempeli stiker untuk memilihnya dari Partai Golkar,” kata Asep, Senin, 11 Desember 2023.

“Ini sudah sangat melanggar, bantuan dari negara diklaim oleh caleg. Harusnya itu sudah pidana dan bisa diusut di kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Hari Ini Telusuri Kasus Stiker Ravindra Airlangga di Traktor Bantuan Kementan di Bogor

Netfid menilai,  hal tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bantuan dari APBN itukan fasilitas negara harusnya tidak boleh dijadikan media kampanye seperti apa yang dilakukan Ravindra Airlangga,” beber dia.

“Jika menyalurkan bantuan tetapi dilengkapi dengan stiker yang lengkap dengan nomor urut sudah jelas melanggar dan bisa dipidana,” ungkap Asep.

Sehingga, ia pun meminta Bawaslu dan KPU tidak hilang nyali untuk menindak perbuatan yang jelas melanggar aturan tersebut.

“Kami pun saat ini tengah mengumpulkan semua bukti dan akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga Bawaslu RI,” tegasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar