RASIOO.id – Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor menyebut stiker Caleg DPR RI Ravindra Airlangga ditempel pada traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) memenuhi unsur pidana pelanggara pemilu. Oleh Karena itu, Netfid meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, Kamis 21 Desember 2023.
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa
barat Kabupaten Bogor Dari Partai Golongan karya Nomor urut 1 Atas nama Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran. Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
Baca Juga : Gara-gara Ravindra Airlangga, Kelompok Tani Kabupaten Bogor Harus Siap Diperiksa Bawaslu!
Atas dasar hal tersebut, Netfid meminta bawaslu kabupaten bogor Agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku secara transparan dan profesional. Netfid meminta, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ravindra Airlangga yang meupakan Putera Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil), agar bawaslu Kabupaten Bogor tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang berwenang dalam Pengawasan Pemilu,” tandas dia.
Baca Juga : Nyali Bawaslu Bogor Diuji Kasus Tempel Stiker Caleg Ravindra Airlangga di Traktor Bantuan Kementan
Keberanian Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor sedang diuji kasus penempelan stiker Caleg DPR RI Ravindra Airlangga bantuan traktor Kementerian Pertanian (Kementan) yang disalurkan Kementan melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Ravindra Airlangga saat ini menjabat Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar. Dia juga merupakan Putra dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang saat ini menjabat Menko Perekonomian.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Bidang Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Burhanudin secara tegas mengatakan penempelan stiker kampanye pada bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara itu melanggar aturan. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di Halaman Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, saat bantuan tersebut disalurkan.
Hal senada juga disampaikan Koordiv Bidang Penanganan Pelanggaran, Juhdi. Dia mengatakan, Bawaslu telah melakukan upaya pembuktian atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Informasi yang dihimpun rasioo.id, Bawaslu telah mendatangi Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor dan meminta keterangan dari Kepala Distanhorbun Entis Sutisna. Selain itu, Tim Ravindra Airlangga juga telah dimintai keterangan di Kantor Bawaslu. Adaun Ravindra yang sibuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, diperiksa di luar Kantor Bawaslu.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar