Bawaslu Kota Tangerang Rekrut PTPS Pemilu 2024, Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang membuka rekrutmen Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibentuk Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan. Masyarakat yang ingin menjadi bagian dapat mendaftar mulai Selasa, 2 Januari 2024.

PTPS tersebut bekerja untuk membantu kerja Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan, saat ini pihaknya sangat mengharapkan partisipasi dari putra dan putri terbaik di wilayah kerja Kota Tangerang untuk terlibat menjadi bagian Pengawas TPS.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk mempersiapkan diri mendaftar jadi pengawas TPS,” imbaunya pada Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga : Agar Paham Tugas, Bawaslu Kota Tangerang Bimtek Saksi Peserta Pemilu

 

Berikut adalah timeline pembentukan pengawas TPS:

 

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran : 21 – 31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) : 2 – 6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 2 – 6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan : 7 Januari 2024
  5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2) : 7 – 8 Januari 2024
  6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan : 7 – 8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024
  8. Tanggapan / Masukan Masyarakat : 10 – 21 Januari 2024
  9. Wawancara : 2 – 17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18 – 19 Januari 2024
  11. Pergantian Calon Terpilih (jika ada didahului klarifikasi II) : 19 -21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS : 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas : 24 Januari – 7 Februari 2024.

Adapun syarat pendaftaran pengawas PTPS Pemilu 2024 dikutip sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

 

Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas PTPS Pemilu 2024 :

 

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

  5. Daftar Riwayat Hidup

  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  7. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

  11. Bersedia bekerja penuh waktu

  12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

 

  • Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing;
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
  • Kisaran Gaji atau Honor Pengawas TPS Pemilu 2024
  • Besaran honor PTPS 2024 Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 – Rp1.000.000.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar