RASIOO.id – Mobil layanan SIM Keliling milik Satpas Polres Metro Tangerang Selatan setiap Sabtu, 24 Februari digelar di Maxx Box Lippo Village Karawaci.
Program ini tersebar di berbagai wilayah dengan menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitannya, jika melewati masa berlaku harus membuat penerbitan SIM baru.
Ini persyaratan yang wajib di bawa oleh pemohon atau masyarakat:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Membawa SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dan tes psikologi.
Satpas Polres Metro Tangerang Selatan dalam menerapkan biaya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar