Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 07 Mei 2024

RASIOO.id – Lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang setiap Selasa, 07 Mei 2024 dijadikan area program Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Tangerang.

Mobil SIM Keliling memfasilitasi masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.

Pemohon bisa langsung mendatangi lokasi yang dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program kepolisian ini hanya tersedia mulai hari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :

  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Tes Psikologi SIM.
  • Surat Keterangan Sehat.

Proses perpanjangan SIM melalui beberapa tahapan:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar