RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota. Pada Senin, 22 Juli 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi: Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Perlu dicatat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan Kesehatan: Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Tunggu: Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Wajib
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar