RASIOO.id – Dua lokasi berbeda yang startegis di Kota Tangerang di pilih oleh Satpas Polresta Tangerang Kota untuk menjadi tempat pelayanan mobil SIM Keliling.
Kedua lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Korps Bhayangkara pun akan melayani masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Ini Persyaratan dan Alur Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama yang masih berlaku, minimal H-3 sebelum masa berlakunya habis
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Pemeriksaan Kesehatan
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Mengambil nomor antrean
Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari
- pas foto
- tanda tangan
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar