RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Serang.
Layanan ini menjadi alternatif praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Polres.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di Modern Cikande mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Proses Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut tahapan proses perpanjangan SIM melalui SIM Keliling:
- Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
- Pemohon melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM siap diambil.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditetapkan, proses perpanjangan SIM akan berlangsung cepat dan efisien. Pastikan untuk datang tepat waktu agar tidak ketinggalan layanan yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar