RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mengunjungi Satpas. Pada Jumat, 1 November 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi strategis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- ITC BSD
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB - Pamulang Square
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Isi formulir, serahkan kepada petugas, dan ambil nomor antrean.
- Petugas akan memproses data pemohon di sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Tambahan: Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang bisa berbeda di setiap lokasi.
Layanan ini diharapkan dapat membantu warga memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, dan tetap menaati peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar