Bawaslu Kabupaten Serang Sebut Tak Ada Negosiasi Jika Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2024

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan Apel Siaga dengan tujuan menyatukan barisan dan kekuatan menjelang pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 November 2024.

Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau agar para tim sukses semua calon tidak melakukan pelanggaran di hari tenang maupun saat pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, jika ditemukan pelanggaran tidak ada negosiasi, langsung dibawa ke ranah tindak pidana.

“Kita tegaskan jika nanti ditemukan pelanggaran di masa tenang, baik timses 01 atau 02, maka tidak ada lagi kompromi karena itu adalah pidana,” kata Furqon dalam sambutannya dihadapan seluruh jajaran Bawaslu se-Kabupaten Tangerang, Kamis, 21 November 2024.

Menurutnya, dalam masa tenang sering terjadi ada kampanye penyelundupan ataupun kampanye terselubung ataupun kampanye tersembunyi.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang pun mengingatkan kembali kepada jajaran pengawas kecamatan dan pengawas tingkat desa agar tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan pemilu diwilayahnya.

“Dalam masa tenang khususnya teman-teman pengawas melakukan pengawasan di wilayah kerjanya. Kita lakukan patroli di wilayah kerja masing-masing,” tegas Furqon.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar