RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Tangerang menghadirkan kembali layanan SIM Keliling pada Jumat, 6 Desember 2024.
Program ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas, selama SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut untuk memperpanjang SIM:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Peroleh surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi lokasi SIM Keliling, bayar biaya administrasi, dan ambil formulir.
- Isi formulir dan ambil nomor antrean.
- Serahkan formulir kepada petugas untuk proses pendaftaran.
- Ikuti prosedur identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar