Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 9 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 9 Februari 2025, di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini bertujuan untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), sehingga mereka dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu melakukan perjalanan jauh.

Persyaratan Perpanjangan SIM Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Administrasi Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Tahapan Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi tahapan berikut:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Komitmen Pelayanan Polres Bogor Polres Bogor terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui program SIM Keliling ini.

Dengan hadirnya layanan di Dramaga, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar