Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 6 Mei 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas serta memberikan alternatif praktis bagi warga.

Pada Selasa, 6 Mei 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Hasil tes psikologi SIM

  • Surat keterangan sehat dari dokter

Polres Bogor mengimbau agar seluruh dokumen tersebut telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi, guna mempercepat dan memperlancar proses perpanjangan.

Alur Layanan SIM Keliling

Adapun tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi:

  1. Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan

  2. Pengisian formulir perpanjangan SIM

  3. Verifikasi data oleh petugas

  4. Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang

Polres Bogor menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Imbauan untuk Tidak Menunda Perpanjangan SIM

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka tidak dapat diperpanjang dan pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk tes teori dan praktik.

Segera manfaatkan layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal yang ditentukan. Perpanjang SIM Anda dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar